Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, Amankan 3 Tersangka dengan 25 Poket Siap Edar
Ketiga tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-
BACA JUGA:Pengedar Ganja Pasuruan Digerebek Polisi
“Ganja tersebut kemudian dipecah menjadi 25 poket untuk dijual kembali dengan harga Rp 100 ribu per poket. GB mengaku telah tujuh kali membeli Ganja dari Ambon dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta jika seluruh paket habis terjual,” sambungnya.
Miftah menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk menangkap pemasok utama barang haram tersebut.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja lewat Instagram
"Kami berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja ini berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras anggota di lapangan. Kami tidak akan berhenti di sini, pengejaran terhadap pemasok utama berinisial A terus kami lakukan," tegas Miftah.
BACA JUGA:Anak Ditangkap Polisi, Warga Keputran Kejambon Edarkan Ganja
Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bin)
Sumber:

