Polrestabes Surabaya Limpahkan Kasus Penganiayaan LC Kafe Arjuna Bravo ke Polsek Tambaksari

Polrestabes Surabaya Limpahkan Kasus Penganiayaan LC Kafe Arjuna Bravo ke Polsek Tambaksari

Gedung Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini bermula pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 02.10 WIB di kafe Arjuna Bravo, Jalan Kenjeran.

Awalnya Dian terlibat adu mulut dengan IM yang merupakan pegawai kafe tersebut. IM bekerja sebagai ladies companion (LC), sedangkan Dian datang sebagai tamu.

Di tengah kondisi mabuk, kedua srikandi ini saling jual beli serangan verbal. Lalu IM yang merasa kesal lantas menghantamkan botol miras ke kepala Dian hingga mengucurkan darah.

Dari sini, Dian langsung bergegas ke Mapolsek Tambaksari untuk membuat laporan. Akan tetapi urung dilanjutkan lantaran perlu ke rumah sakit guna merawat lukanya.

Dian lalu tak jadi membuat laporan. Sebab pelaku datang pada sore hari ke rumahnya untuk meminta maaf dan berjanji memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 15 juta. (bin)

Sumber:

Berita Terkait