Polrestabes Surabaya Limpahkan Kasus Penganiayaan LC Kafe Arjuna Bravo ke Polsek Tambaksari
Gedung Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus penganiayaan yang dialami Dian Purnama Sari (28), kini dilimpahkan Polrestabes Surabaya ke Polsek Tambaksari.
BACA JUGA:Ingkari Kompensasi, Korban Penganiayaan Berencana Laporkan Pelaku ke Polrestabes Surabaya
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan hal tersebut. Pelimpahan dilakukan agar penyelidikan dapat dilakukan secara terukur.

--
"Sudah dilimpahkan ke Polsek Tambaksari. Untuk perkembangannya ke sana ya," kata Rina, Jumat, 11 April 2025.
Seperti diketahui, Dian tak terima usai kepalanya dikepruk botol minuman keras (miras) oleh ladies escort (LC) kafe Arjuna Bravo.
Akibatnya, perempuan asal Bulak Banteng ini alami bocor hingga perlu mendapat jahitan 8 kali.
"Saya sudah melaporkan pelaku pada Sabtu malam, 8 Maret 2025. Sebenarnya saya tidak mau memproses hukum pelaku, tetapi pelaku ini ingkar dalam memenuhi biaya pengobatan sebesar Rp 15 juta," katanya.
Dian menuturkan, dalam perkara ini dirinya hanya menuntut keadilan. Sebab gegara luka robek di kepala pasca dihantam botol miras, Dian harus menjalani perawatan intensif.
Bahkan, Dian perlu beristirahat selama sepekan lebih. Alhasil tak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya amat sangat dirugikan atas penganiayaan ini. Kepala saya pun sampai sekarang kondisinya gampang pusing, cenut-cenut, dan jahitannya masih belum lepas," tandasnya.
Sejatinya, selang sehari setelah kejadian, pelaku telah meminta maaf dan mengajak damai. Kemudian pelaku menjanjikan kompensasi untuk biaya pengobatan sebesar Rp 15 juta.
Namun dalam perjalanannya, pelaku ingkar. IM baru membayar Rp 5 juta pada saat menandatangani surat pernyataan.
"Pelaku janji sisanya akan dibayarkan dua minggu sekali sebesar Rp 2,5 juta selama empat kali. Tapi setelah pertemuan pada 5 Februari itu tidak ada lagi pembayaran. Saat ditagih, pelaku malah mengingkari," jelas Dian.
Sumber:



