Revitalisasi Digital, Kakorlantas Polri Targetkan 1.000 Kamera ETLE Terpasang di Jatim
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan penerapan ETLE di Polresta Sidoarjo.--
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengapresiasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional, khususnya di wilayah Polda Jawa Timur. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers ETLE Jawa Timur di Polresta Sidoarjo, Senin 20 Oktober 2025.
“Kami tidak akan bangga melakukan penegakan hukum. Tetapi kami mengharapkan seluruh pengguna jalan untuk patuh dan disiplin dengan dirinya sendiri. Apalagi Korlantas Polri saat ini sedang melakukan revitalisasi pada proses pelayanan penegakan hukum. Salah satunya adalah penerapan ETLE secara nasional yang sudah berjalan,” jelas Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Mini Kidi--
Penerapan ETLE tahun 2025 di wilayah Polda Jawa Timur mencatat 4.526 pelanggaran yang terekam kamera, atau mengalami kenaikan 307 persen. Namun, jumlah kamera ETLE di Jawa Timur masih terbatas, yakni 216 unit. Pada tahun 2026, Polri menargetkan pemasangan mencapai 1.000 kamera.
Optimisme Korlantas Polri terhadap revitalisasi digital penegakan hukum melalui ETLE diproyeksikan dapat mencapai 95 persen. Sementara 5 persen sisanya masih dilakukan dengan sistem tilang manual.
BACA JUGA:Kakorlantas Polri Tegaskan Copot Anggotanya yang Terbukti Pungli di Jalan
Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, kepolisian akan mengedepankan pola preventif, humanis, dan edukatif kepada masyarakat terkait tata tertib berlalu lintas. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pentingnya keselamatan saat berkendara.
“Jawa Timur masuk tiga besar wilayah dengan angka kecelakaan tertinggi. Karena itu, kami berharap revitalisasi ETLE bisa mendorong kedisiplinan masyarakat demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penegakan hukum melalui ETLE kini telah terintegrasi secara digital, mulai dari rekap evidence, validasi, pengiriman notifikasi, hingga pembayaran denda.
Notifikasi pelanggaran dikirim secara otomatis melalui WhatsApp chatbot, dokumen digital, maupun surat manual, tergantung kondisi teknis di lapangan.
“Semuanya sudah digital. Kalau gambarnya belum jelas, akan divalidasi ulang. Kalau sudah valid, langsung terkirim ke pelanggar. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas sistem ETLE nasional,” pungkasnya.
Sumber:



