umrah expo

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Edukasi Pengemudi Truk, Dukung Program Indonesia Zero ODOL

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Edukasi Pengemudi Truk, Dukung Program Indonesia Zero ODOL

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sosialisasi Menuju Indonesia Zero Kendaraan Over Dimensi dan Overload. --

"Saat ini, kami dan jajaran masih dalam tahap sosialisasi. Jangan sampai nanti di bulan berikutnya kami harus melakukan penindakan," tegas AKP Imam. 

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terima Penghargaan di Hari Jadi Kota Surabaya ke-732

Ia mengingatkan bahwa bagi pelanggar aturan ODOL, konsekuensinya tidak main-main dan dapat terjerat pelanggaran pidana. Kasat Lantas kembali memberikan peringatan tegas bahwa setelah periode sosialisasi berakhir, pihaknya akan melakukan penindakan hukum. 

"Pengendara yang tidak taat aturan terkait kebijakan pembatasan kendaraan overload dan over dimension bisa dikenai sanksi pidana. Khusus untuk pelanggaran over dimension, bisa terjerat Pasal 277 dengan denda maksimal Rp 24 juta atau kurungan hingga 6 bulan," paparnya. 

BACA JUGA:Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat Ucapkan Selamat Hari Jadi Kota Surabaya ke-732

Oleh karena itu, Kasat Lantas AKP Imam menghimbau seluruh pihak terkait untuk segera menyesuaikan kendaraannya sesuai dengan standar KIR. 

"Setiap kendaraan sudah memiliki spesifikasi teknis, termasuk dimensi. Jika ada penambahan ketinggian maupun panjang bak dengan tujuan mengangkut lebih banyak, itu harus dikembalikan ke kondisi semula. Jika tidak, akan ada penerapan sanksi pidana. Untuk saat ini, kami fokus pada sosialisasi," pungkasnya. (alf)

Sumber:

Berita Terkait