Akademi Minta RUU KUHAP Gunakan Konsep Deferensiasi Fungsional, Hindari Monopoli Penegakkan Hukum
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Choirul Huda SH MH. -Arif Alfiansyah-
BACA JUGA:Rancangan KUHAP Tuai Pro Kontra, Ada Apa?
Ia mengungkapkan, RUU KUHAP mendatang semestinya tidak memberikan kewenangan penyidikan yang luas kepada penuntut umum karena bertentangan dengan konsep deferensi fungsional.
"Jangan sampai terjadi monopoli penegakan hukum," tegasnya. (alf)
Sumber:



