umrah expo

Pria Dampit Tanam Ganja di Belakang Kandang Ayam, 4 Batang Pohon Disita Polisi

Pria Dampit Tanam Ganja di Belakang Kandang Ayam, 4 Batang Pohon Disita Polisi

Terduga pelaku MRS di Mapolres Malang.-Achmad Tauchid-

BACA JUGA:33 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Ketua RT Desa Ganjaran Malang

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana kepemilikan dan penanaman narkotika.

BACA JUGA:Pengedar Ganja Lumajang Dibekuk Reskoba Polres Malang

 

"Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang ditanam secara mandiri," tegas AKP Bambang. (kid)

Sumber:

Berita Terkait