umrah expo

Korupsi Dana Hibah, Pola Berulang Ada Persoalan Sistemik dalam Pengganggaran di Legislatif

Korupsi Dana Hibah, Pola Berulang Ada Persoalan Sistemik dalam Pengganggaran di Legislatif

Pengamat Politik Singgih Manggalou--

BACA JUGA:KPK Periksa Sejumlah Kepala Desa dan Pokmas di Pasuruan Terkait Dana Hibah

Kasus terbaru yang menyeret empat anggota DPRD Jatim sebagai tersangka memperkuat kekhawatiran tersebut. Mereka diduga menerima suap dari pihak-pihak swasta untuk meloloskan usulan hibah Pokmas melalui pokir.

Sebelumnya, KPK juga telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dalam kasus serupa. Sementara itu, mantan Ketua DPRD Kusnadi masih berstatus saksi dan menyatakan siap jika sewaktu-waktu harus ditahan.

Di Surabaya, tiga mantan anggota DPRD juga divonis bersalah dalam perkara korupsi Jasmas senilai Rp5 miliar pada 2020. Mereka adalah Darmawan, Dini Rijanti, dan Syaiful Aidy yang divonis antara 1,5 hingga 2,5 tahun penjara.

BACA JUGA:Penyelidikan Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim, Pakar Hukum Nilai KPK Ingin Jerat La Nyalla

Sementara di Kota Malang, kasus yang mencuat pada 2018 menyeret 41 dari 45 anggota DPRD terkait suap pembahasan APBD Perubahan 2015. Meski Wali Kota saat itu, Moch Anton, juga dijerat, tidak semua pejabat eksekutif terbukti ikut serta dalam arus suap.

“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan semua kasus melibatkan eksekutif. Perlu dilihat peran dan bukti keterlibatannya secara cermat,” ujar Singgih.

Singgih pun mengingatkan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif harus lebih berhati-hati dalam setiap keputusan anggaran. Apalagi saat ini tuntutan publik terhadap transparansi dan integritas semakin tinggi.

“Kalau tidak segera melakukan pembenahan internal dan penguatan sistem, DPRD akan terus terseret dalam siklus korupsi. Mereka harus jadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah,” tutupnya.(day)

Sumber:

Berita Terkait