Kasus Penggelapan Ijazah dan Penipuan Lowongan Kerja Dialihkan ke Polda Jatim
Kuasa Hukum korban melaporkan penggelapan dan penipuan ke Polda Jatim.-Faisal Danny-
Lalu yang ketiga, tentang penghilangan barang milik orang lain. Edi menegaskan, dari ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHP 406, barangsiapa menghilangkan barang milik orang lain, maka itu bisa dikenakan ketentuan pidana.
"Ini dasar kita adalah dari kejadian ketika kita sidang dengan Pak Wamen. Bahwa orang yang biasa mengetahui dan melihat penyimpanan ijazah di belakang mejanya, pada saat sidak barang itu tidak ada. Ini yang kemudian kita melihat ada unsur-unsur penghilangan barang milik orang lain yang diduga bisa kita laporkan," tutup dia. (fdn)
Sumber:


