Hakim PN Bangil Cek Langsung Makam Winongan yang Rusak
Hakim PN, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dan tersangka di areal makam Serambi--
BACA JUGA:Buron Lima Bulan, DPO Jambret Siswi SMP di Winongan Akhirnya Diringkus
"Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. Semua tahapan ini kami lalui agar putusan hakim nantinya objektif dan benar-benar berdasarkan fakta hukum," pungkas Ferry.
Kasus ini terus menyita hhperhatian warga ĵWinongan, mengingat objek perkara merupakan area makam yang disakralkan oleh masyarakat setempat.(kd/mh)
Sumber:
