Dispendikbud Kabupaten Pasuruan Tambah 17 PKBM Baru untuk Tingkatkan IPM
Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti.-Muhamad Hidayat-
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana PKBM Dilimpahkan ke Tipikor
“Tergantung dari jumlah WB yang ada di PKBM itu sendiri. Semakin banyak ya jumlah BOP yang diterima juga semakin besar,” jelas Aris.
Ia menambahkan bahwa setiap PKBM wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi sebelum memperoleh BOP.
BACA JUGA:Kejari Pasuruan Jebloskan Tersangka PKBM ke Penjara: Status PTT Bisa Pakai Akun Dindik
Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan izin operasional, terdata di Dapodik, surat permohonan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), rekening bank atas nama lembaga, serta dokumen pendukung lainnya.
Aris menegaskan bahwa seluruh warga belajar yang menyelesaikan pendidikan di PKBM akan mengikuti ujian dan memperoleh ijazah Kejar Paket A, B, maupun C yang diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Korupsi Rp 1,9 Miliar, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Dijebloskan Penjara
“Ijazahnya bukan lagi dari dinas, tetapi dari kementerian,” tutupnya. (kd/mh)
Sumber:



