Polres Pasuruan Peringkat 3 Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025: Gulung 40 Tersangka, Bongkar TPPU Rp 3 Miliar
Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan dan Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa menunjukkan barang bukti dan para tersangka di Mapolres Pasuruan.-Muhamad Hidayat-
Kasatreskoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Harianto menjelaskan, para pelaku berupaya menyamarkan hasil kejahatan melalui pembelian aset dan transaksi perbankan.

Para tersangka peredaran dan kepemilikan narkoba serta kasus TPPU yang diungkap Satreskoba Polres Pasuruan. -Muhamad Hidayat-
“Mereka menyamarkan hasil kejahatan dengan pembayaran tunai dan instrumen perbankan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk 2 Pengedar Sabu
Untuk kasus TPPU, tersangka K dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Dalam hasil rilis operasi tersebut dihadiri Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa, Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan, Sekda Yudha Triwidya Sasongko, Ketua MUI KH Nurul Huda dan pejabat lainnya.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pasutri Budak Sabu
“Ini menunjukkan bukti keseriusan Polres Pasuruan. Nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3 miliar. Dan ini akan terus didalami untuk mengejar aset lain agar jaringan ini benar-benar lumpuh,” tutur Dirresnarkoba Kombespol Robert.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun Pasuruan menempati peringkat ketiga dalam pengungkapan kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, hal ini sekaligus menjadi indikator tingginya potensi peredaran narkoba di wilayah tersebut. (kd/mh)
Sumber:



