Polres Pasuruan Peringkat 3 Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025: Gulung 40 Tersangka, Bongkar TPPU Rp 3 Miliar
Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan dan Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa menunjukkan barang bukti dan para tersangka di Mapolres Pasuruan.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Pasuruan melalui Satreskoba ‘panen’ besar. Mereka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Sabu 164,73 Gram di Gempol, Seorang Pria Diciduk Satreskoba Polres Pasuruan
Selain meringkus para tersangka, Satreskoba Polres Pasuruan berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan sabu. Nilainya tak main-main. Kasus TPPU saja ditaksir mencapai Rp 3 Miliar.

Mini Kidi--
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar serentak oleh Polda Jatim. Di Polres Pasuruan sendiri, hasil dari Operasi tersebut digelar di halaman mapolres pada Rabu 17 September 2025.
BACA JUGA:Pedagang Onderdil Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan, Jadi Bandar Sabu 504 Gram
Dalam operasi tersebut, 9 tersangka berhasil dibekuk. Termasuk juga bandar kakap yang masuk dalam jaringan kampung narkoba, yakni Gupek alias K (Kasnadi), 48. Lalu, MA (35), DA (33), APH (25), AK (33), MS (38), H (46), Y (45), dan HAS (30). Mereka diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan wiraswasta, berdomisili di wilayah Gempol, Prigen, dan Pandaan.
Jika digabung dengan operasi lainnya, Satresnarkoba berhasil mengamankan total 40 tersangka dari 24 kasus peredaran narkoba. Operasi tersebut digelar selama periode 30 Agustus hingga 10 September 2025.
BACA JUGA:Nyambi Edarkan Sabu, Waker Pabrik Aspal Diringkus Satreskoba Polres Pasuruan
Untuk kasus Gupek dkk, hal ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di Desa Wonosunyo pada Juli-Agustus 2025. Polisi menangkap K dan MA di sebuah vila di Kota Batu. Hasil interogasi mengarah pada rantai distribusi yang melibatkan wilayah Bali dan Pasuruan, hingga akhirnya tujuh tersangka lainnya turut diamankan.
Penyidikan kemudian berkembang ke kasus TPPU. Dimana K diketahui sejak 2021 telah mencuci uang hasil kejahatan narkoba dengan membeli aset atas nama pribadi maupun identitas fiktif (menggunakan nama orang lain). Barang bukti yang berhasil disita dari kasus narkotika meliputi 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan 20,9 gram ganja.
Sementara, dari kasus TPPU, penyidik menyita aset yang sudah diwujudkan barang senilai Rp 3 miliar. Apa saja itu? Ada 3 unit dump truck tronton, 1 unit Daihatsu Terios, 1 unit Daihatsu Granmax, 2 motor, dan juga 1 set sound system.
BACA JUGA:Sopir Bus Pariwisata asal Ngawi Diringkus Satreskoba Polres Pasuruan, Jadi Pengedar Sabu
Sumber:



