Keluarga Korban Pembunuhan Pasuruan Resah Soal Status Kejiwaan Pelaku
Petugas dan warga di TKP rumah korban.-Muhamad Hidayat-
Afandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Tiga Tahun Simpan Dendam, Pembunuh Gempol Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Meskipun hasil tes kejiwaan menyatakan Afandi adalah ODGJ, proses penyidikan akan tetap dilanjutkan hingga tahap pra penuntutan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Nanti diteliti oleh kejaksaan dan kami koordinasi juga sebagai justice system. Tersangka dirawat di RSJ Lawang. Nanti biar keputusan ada pada hakim saat di pengadilan," jelas Adimas. (kd/mh)
Sumber:



