Tiga Tahun Simpan Dendam, Pembunuh Gempol Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Terduga pelaku di Polres Pasuruan--
PASURUAN, MEMORANDUM,CO.ID -Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis, (3/7). Pelaku, Risky Afandi (24), mengaku memendam dendam terhadap korban, Slamet Hariono (32), selama kurang lebih tiga tahun.
Pengakuan tersebut disampaikan Risky kepada penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa Risky Afandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku mengaku kalau dia sudah lama memendam dendam kepada korban, sekitar tiga tahun. Pasal yang kita kenakan kepada tersangka ini adalah 340 KUHP," ungkap AKP Adimas, Jumat, (4/7).
Lebih lanjut, AKP Adimas memaparkan bahwa saat mendatangi korban di rumah kosnya, Risky membawa dua senjata tajam. Namun, senjata yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban adalah celurit."Pelaku menganiaya korbannya hingga tewas menggunakan celurit," tambahnya.
Slamet Hariono ditemukan tewas dengan luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk pundak kanan, lengan, dan kepala. Insiden berdarah ini terjadi saat korban baru saja selesai mencuci motornya di halaman depan rumah kos.
Pelaku pembunuhan, Risky Afandi, yang juga merupakan tetangga korban di Desa Gempol, diketahui melakukan aksinya seorang diri. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan dan masih menjalani proses penyelidikan yang lebih intensif untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus pembunuhan ini. (kd/mh/day)
Sumber:



