umrah expo

Keluarga Korban Pembunuhan Pasuruan Resah Soal Status Kejiwaan Pelaku

Keluarga Korban Pembunuhan Pasuruan Resah Soal Status Kejiwaan Pelaku

Petugas dan warga di TKP rumah korban.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Keluarga MHD (7), korban pembunuhan di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, merasa resah. 

BACA JUGA:Kapolres dan Wabup Pasuruan Kunjungi Rumah Keluarga Korban Pembunuhan

Apalagi saat mendengar kabar kejiwaan terduga pelaku, Muhammad Afandi (32). Seperti diketahui, petugas menyatakan jika pelaku mengalami gangguan jiwa


Mini Kidi--

Mereka mendesak agar Afandi tetap dihukum seberat-beratnya agar keadilan bisa ditegakkan.

Hal ini disampaikan pendamping hukum keluarga korban, Wiwin Ariesta pada Selasa 19 Agustus 2025. Wiwin menilai aneh jika pelaku baru dinyatakan mengalami gangguan jiwa setelah melakukan pembunuhan. Menurutnya sehari-hari pelaku hidup normal, berkeluarga dan bekerja.

BACA JUGA:Polda Jatim Rekonstruksi Pembunuhan Janda di Gempol, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati

Wiwin menegaskan secara hukum, pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan kejiwaan bisa saja dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) alih-alih dipenjara. Namun, ia khawatir status gangguan jiwa ini hanya menjadi celah untuk menghindari hukuman.

"Kalau sekadar depresi, mungkin oke. Tapi jangan sampai status gangguan jiwa itu menghindarkan dari hukuman," tegas Wiwin pada Selasa 19 Agustus 2025.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Pasuruan, Tunggu Hasil Tes Kejiwaan

Ia menambahkan, jika pelaku hanya depresi, perawatannya di RSJ bisa membuatnya sembuh. Hal ini berbeda dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengalami masalah genetik sejak awal.

Intinya, keluarga korban menuntut agar proses hukum terus berlanjut hingga ke pengadilan. Mereka berharap majelis hakim akan memberikan hukuman setimpal demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

BACA JUGA:Massa Mengamuk, 2 Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Dirusak

Menanggapi keresahan keluarga korban, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah menegaskan, proses hukum terhadap Afandi tetap berjalan. 

Sumber:

Berita Terkait