umrah expo

Kejar Bandar Narkoba Sampai ke Bali, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita 400 Gram Sabu dan 700 Butir Ekstasi

Kejar Bandar Narkoba Sampai ke Bali, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita 400 Gram Sabu dan 700 Butir Ekstasi

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto bersama KBO memberikan keterangan pada media--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tertangkapnya Guplek, bandar sabu asal Wonosunyo Gempol dan temannya, AN membuat jaringan narkoba di Kabupaten Pasuruan semakin berkembang. Kabar terbaru, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengembangkan kasus ini hingga luar pulau. Satuan yang dipimpin Iptu Yoyok Hardianto ini terpaksa harus mengejar bandar besar lainnya di pulau dewata Bali

Bandar besar utama itu berinisial DA. Dialah yang menjadi pemasok atau pensuplai sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Termasuk pemasok barang haram ke Guplek dan jaringannya di Wonosunyo Gempol dan Kunjorowesi Mojokerto. 

BACA JUGA:Sambut Semarak HUT Ke-80 RI, Satlantas Polres Pasuruan Pasangkan Bendera Merah Putih di Truk


Mini Kidi--

DA ditangkap Satresnarkoba di daerah Legian Kuta Bali pada 29 Juli 2025 pukul 17.30 WIB. Tim Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat dibantu dua tim opsnal. Tertangkapnya DA merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya dua pelaku Guplek dan Ansori (AN) di sebuah vila di Kota Batu pada Sabtu 26 Juli 2025.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. DA adalah bandar besar yang menyuplai sabu kepada Guplek,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Selasa 5 Agustus 2025.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Bina Karakter Pelajar Lewat Saka Bhayangkara

Tidak hanya berhenti disitu. Satresnarkoba berhasil mengungkap barang bukti dari pengakuan DA. DA sendiri merupakan warga di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. DA kemudian menyebut dua kurirnya yang biasanya setia mengantarkan barang haram itu ke beberapa pengedar. Dua kurir itu pun kemudian ditangkap dan diminta menunjukkan tempat persembunyian barang haram itu di rumah DA di Prigen. 

Penggeledahan itu menemukan hasil. Petugsa menemukan barang bukti berupa 4 ons atau 400 gram sabu siap edar plus 700 butir ekstasi. Barang haram tersebut sudah dibungkus rapi dan siap diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

“Barang bukti ditemukan saat penggeledahan di rumah pelaku DA. Jumlahnya cukup besar. Dan  ini menunjukkan skala peredaran narkoba yang luas,” tambah Iptu Yoyok.

BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan Ungkap Kasus Tabrak Lari di Gempol, Pengemudi Truk Diamankan

Dengan kasus ini, DA berikut 2 kurir nya ikut ditahan dan dimintai keterangan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.

Kasatresnarkoba menegaskan, meski sejumlah bandar besar telah ditangkap, pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan benar-benar diberantas. Penangkapan ini sekaligus membuktikan, bahwa peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan masih begitu luas. “Kami tidak akan berhenti. Kami siap perang menghadapi peredaran narkoba di wilayah Pasuruan dan sekitarnya,” tegas mantan penyidik Narkoba di Polrestabes Surabaya ini. (kd/mh)

Sumber:

Berita Terkait