Warga Pasuruan Dilaporkan Dugaan Penipuan Berkedok Spiritual, Polisi Rugi Ratusan Juta Rupiah
S ketika membuat surat pernyataan disaksikan ketua RT setempat. -Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria berinisial S (47), warga Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok spiritual. Laporan ini dilayangkan oleh RK (56), anggota polisi aktif, pada 26 Mei 2025.
BACA JUGA:4 Pelaku Kasus Penipuan Program MBG Dijeboskan Penjara
RK mengaku telah merugi hingga Rp 189.668.500 akibat tipuan S yang mengaku sebagai cucu salah satu kiai kampung di Pasuruan. Perkenalan keduanya dimulai pada 2018.

Mini Kidi--
Menurut RK, modus penipuan dimulai pada 2021 ketika S memintanya menjadi murid spiritual. RK diwajibkan mengikuti baiat, menelan butiran pelor, dan diminta merahasiakan semua perintah S dari istrinya.
S kemudian memanfaatkan RK dengan meminta sejumlah uang untuk berbagai keperluan, seperti pembelian kambing kendit seharga Rp 7 juta di mana hewan aslinya tidak pernah ditunjukkan, hanya foto via WhatsApp (WA).
RK juga dimintai uang untuk membeli minyak spiritual dan diwajibkan membayar "Dam" atau denda jika ia dianggap melakukan kesalahan terkait keluarganya.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Berkedok Program MBG di Pasuruan, Lima Orang Diperiksa
"Saya diajak ngaji hingga di baiat, dan saya diharuskan menyembelih kambing kendit seharga Rp 7 juta itu di tahun 2021. Akhirnya dengan jerih payah saya transfer, tapi hewannya tidak pernah ditunjukkan dan saya hanya dikirim fotonya aja itu via WA," ungkap RK, Senin 30 Juni 2025.
RK juga dipaksa membayar sejumlah uang untuk pengajian jelang pernikahan putrinya, pembangunan sumber mata air di lereng Gunung Merapi, hingga biaya pemindahan makam "Mbah Buyut" RK di TPU Mojokerto. Ia mengaku selalu menuruti perintah S tanpa mengetahui tujuan pasti dari setiap ritual atau pembayaran yang diminta.
BACA JUGA:Selama 2024, Polres Pasuruan Terima 150 Laporan Kasus Penipuan Online
Bahkan, RK harus bersembunyi-sembunyi saat bertemu istri, anak, atau orang tuanya demi menghindari "Dam" yang diberlakukan S. Contohnya, RK pernah dikenakan denda hingga Rp 33 juta pada awal 2025 karena dianggap melanggar aturan setelah menikahkan putrinya pada akhir 2024.
Total kerugian yang dialami RK terhitung sejak Maret 2021 hingga Maret 2025 mencapai Rp 189.668.500, baik melalui transfer maupun tunai.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, saat dikonfirmasi terkait laporan RK mengungkapkan bahwa antara RK dan S keduanya saling melapor, saat ini pihaknya masih mempelajari berkas laporan yang sudah masuk.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Kota Segera Panggil Terlapor Penipuan Investasi Skincare
"Kita tunggu saja perkembangannya, kedua orang tersebut sudah saling lapor," ungkap Choirul Mustofa. (mh)
Sumber:

