4 Pelaku Kasus Penipuan Program MBG Dijeboskan Penjara
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Empat dari lima pelaku kasus penipuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya resmi ditetapkan tersangka. Mereka adalah MH (48), warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek; AI (62) warga Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan; MB, warga Kelurahan Gentong, Gadingrejo; dan HP (62), warga Kemayoran, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Berkedok Program MBG di Pasuruan, Lima Orang Diperiksa
Keempatnya harus dijebloskan di penjara. Mereka telah menjalankan aksinya dengan modus menawarkan kerja sama dalam program MBG di salah satu warung lesehan di Desa Jeruk Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, Kamis 30 Januari 2025. Keempat pelaku ini sebelumnya ditangkap oleh pihak Kodim 0819/Pasuruan. Selanjutnya penanganan perkara diserahkan kepada penyidik Polres Pasuruan.

--
“Setelah melalui pemeriksaan, dengan bukti permulaan yang cukup, keempat pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara didampingi Kasatreskrim AKP Choirul Mustofa kepada awak media di Gedung Gradhika, Senin 3 Februari 2025.
Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus keempat pelaku ini karena diduga kuat melakukan penipuan. Mereka awalnya melakukan sosialisasi dan menargetkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang katering. Para pelaku bahkan menjanjikan keuntungan besar melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ternyata fiktif.

Para pelaku kasus penipuan program MBG ditunjukkan kepada awak media. -Hari Mujianto/Muh Hidayat-
"Pelaku HP yang merupakan otak dari penipuan ini mengaku sebagai Ketua Yayasan Halberk (Halal Berkah) dan telah memiliki MoU dengan sejumlah perusahaan besar," jelas AKBP Davis.
Kasatreskrim AKP Choirul Mustofa menambahkan, para pelaku berhasil mengumpulkan uang dari 17 UMKM dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:Wali Kota Pasuruan Buka Sosialisasi SIMBG, Ajak Pengusaha Ikuti Aturan
"Modus yang digunakan sangat meyakinkan. Pelaku bahkan menjanjikan pasokan truk boks untuk menunjang program MBG," ujar Choirul.
Sementara, satu pelaku lainnya, lanjut Kasatreskrim masih berstatus sebagai saksi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran yang menggiurkan. Terutama yang berkaitan dengan program pemerintah. (hm/mh)
Sumber:

