umrah expo

Dua Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita 2,92 Gram Narkoba

Dua Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita 2,92 Gram Narkoba

Kedua tersangka pengedar sabu saat dikeler petugas--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba di lingkungan mereka.

Komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran sabu di wilayahnya kembali membuahkan hasil. Tersangka pertama, MNY (28), warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dibekuk pada Selasa, 17 Juni 2025. MNY, yang telah lama menjadi target operasi petugas, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Gandeng Sakera Mania Gelar Bakti Sosial Jelang Hari Bhayangkara Ke-79


Mini Kidi--

Dari tangan MNY, petugas menyita delapan kantong sabu dengan berat kotor total 0,70 gram yang disembunyikan dalam tas hitamnya. Saat diinterogasi, MNY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang. Berdasarkan informasi ini, petugas Satres Narkoba kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap AM (30), warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

Dari penggeledahan terhadap AM, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,22 gram yang terbagi dalam dua puluh enam paket siap edar.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan kedua pengedar sabu ini adalah berkat kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat. 

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

"Polres Pasuruan akan terus melakukan perlawanan terhadap narkoba, dan tetap berkomitmen terus memberantas narkotika di wilayah Pasuruan," tegas Iptu Joko Suseno.

Kedua pengedar sabu tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan. Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kedua pengedar ini mendapatkan keuntungan antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu per gram dari penjualan sabu, serta dapat menikmati sabu secara gratis.

Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 2,92 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik dan dua unit ponsel.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Kunjungi Anggota yang Sakit dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sumber: