Kepala PKBM Salafiyah Kejayan Dituntut 7,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah Pendidikan

Kepala PKBM Salafiyah Kejayan Dituntut 7,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah Pendidikan

Suasana sidang tipikor--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Bayu Putra Subandi, Kepala PKBM Salafiyah Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu, 18 Juni 2025 lalu.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Bayu membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1.764.258.260. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana tambahan 3 tahun 7 bulan penjara. Hingga saat ini, Bayu baru menitipkan Rp 191.690.000 kepada penuntut umum.

BACA JUGA:Kejaksaan Sita Aset Tersangka Korupsi Dana PKBM di Pandaan Senilai Miliaran Rupiah


Mini Kidi--

JPU Reza Edi Putra, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan dan profesi guru. 

"Ia menikmati hasil kejahatannya," tegas Reza dalam tuntutannya.

Jaksa meyakini terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

BACA JUGA:Kejari Pasuruan Kembali Tahan Tiga Tersangka PKBM: 1 ASN Dispendik, 2 Kepala PKBM

Beberapa hal yang memberatkan tuntutan antara lain sikap terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi, mencoreng citra profesi guru, dan tidak memberikan teladan dalam mendukung pemerataan serta kemajuan pendidikan.

Meskipun demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa, penyesalan, itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang korupsi, dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Dalam persidangan sebelumnya, Bayu Putra Subandi mengakui telah membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sejak tahun 2021 hingga 2023. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan ruang kelas bertingkat dan pembelian tanah.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana PKBM Dilimpahkan ke Tipikor

"Semua saya lakukan atas inisiatif sendiri, tidak ada yang menyuruh," aku Bayu, di hadapan majelis hakim. Ia juga mengaku membagikan sebagian dana tersebut kepada sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, potensi kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 1,95 miliar. Audit yang berlangsung selama 37 hari tersebut menemukan adanya SPJ fiktif, kelebihan bayar, serta belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber:

Berita Terkait