PN Bangil Eksekusi Pengosongan Rumah di Nguling
Eksekusi bangunan rumah oleh panitera PN Bangil.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Bangil telah melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan rumah seluas 509 meter persegi di Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Eksekusi ini dilakukan pada Selasa 10 Juni 2025, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum Terkait Kedatangan Petugas PN Bangil ke Pabrik PT Crestec
Proses eksekusi dipimpin Panitera PN Bangil, Tri Indroyono, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Bangil. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari sengketa antara Edi Soekanto sebagai pemohon eksekusi melawan Yuliati Ningsih sebagai termohon eksekusi.

Mini Kidi--
Objek eksekusi adalah tanah dan rumah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00031 atas nama Edi Soekanto, berlokasi di Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Tri Indroyono, tidak ada perlawanan dari termohon maupun keluarganya selama proses eksekusi, mengingat objek sengketa tersebut bukan atas nama keluarga mereka.
"Pada awalnya termohon ini tidak mau keluar dari obyek sengketa, lalu oleh kuasa hukum pemohon dilanjutkan ke proses hukum di PN Bangil," ungkap Tri Indroyono, pada Kamis 12 Juni 2025.
BACA JUGA:Putus Kerjasama Secara Sepihak, Bangunan PT Crestec Indonesia Disita PN Bangil
Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Eksekusi Pengosongan Nomor 2/Pdt. Eks/2025/PN Bil, saat eksekusi dilakukan, objek sengketa berada dalam keadaan baik dan telah kosong dari barang-barang milik termohon eksekusi
Erwin Indra Prasetya, kuasa hukum pemohon, menambahkan bahwa sebelumnya pada akhir tahun 2024, Edi Soekanto telah meminta baik-baik agar rumah miliknya yang dikuasai Yuliati Ningsih dikembalikan, namun tidak pernah ditanggapi.
"Rumah yang menjadi objek sengketa tersebut adalah milik klien kami secara sah, yang ditempati oleh saudaranya yakni suami dari termohon dan keluarganya. Setelah suaminya meninggal dunia, rumah tersebut tidak dikembalikan dan terjadilah gugatan di PN Bangil hingga berujung eksekusi," jelas Erwin Indra Prasetya.
Kejadian ini diharapkan menjadi sebuah pembelajaran penting terkait kasus gugatan hak milik, terutama bagi mereka yang menempati properti yang bukan haknya secara sah. (mh)
Sumber:


