Curi Kosmetik Kali Kedua di Toko yang Sama, Wanita Pasuruan Diciduk

Curi Kosmetik Kali Kedua di Toko yang Sama, Wanita Pasuruan Diciduk

Pelaku pencurian kosmetik dijemput petugas. -Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang perempuan berinisial YM (31), warga Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, ditangkap setelah nekat mencuri produk kosmetik dari toko yang sama sebanyak dua kali. Aksinya terbongkar berkat rekaman kamera CCTV dan kejelian pemilik toko.

BACA JUGA:Residivis Kasus Pencurian di Masjid Ditangkap Polsek Grati

Kejadian terjadi di toko kosmetik Dee Store Beauty yang berlokasi di Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Pencurian pertama terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 15.50 WIB. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak berbagai barang kosmetik dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,9 juta.


Mini Kidi--

Barang-barang yang dicuri meliputi sembilan bedak merek G2G, tiga botol minyak telon My Baby, dua bedak Hanasui Cushion, dua bedak Skintific, serta dua puluh sabun Kahf.

BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar dan Pesta Miras, Polsek Grati Gelar Operasi Beckbone

Aksi tersebut tidak langsung disadari pemilik toko, DA (27), hingga ia merasa curiga karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah stok barang yang keluar dan uang yang diterima.

“Antara barang yang keluar dan pemasukan uang tidak seimbang, jadi saya langsung cek rekaman CCTV,” ujar DA.

BACA JUGA:Polsek Grati Perketat Penjagaan Rumah Ibadah

Rekaman CCTV memperlihatkan aksi pelaku dengan jelas. YM tampak mengambil produk secara diam-diam dan memasukkannya ke dalam tas.

Merasa aman dari pencurian pertamanya, YM kembali datang ke toko tersebut pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, kali ini ia langsung dihadang oleh pemilik toko yang sudah bersiap. Setelah ditunjukkan rekaman CCTV, YM tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Hindari Hal Tak Diinginkan, Kapolsek Grati Perketat Penjagaan Mako

Kapolsek Grati, Iptu Prasetyo Budiarto, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya segera menindaklanjuti laporan dari pemilik toko dan mengamankan pelaku di lokasi.

“Kami menerima laporan dan langsung menjemput pelaku di toko. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Prasetyo, Senin 26 Mei 2025.

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Polsek Grati Temukan Sepeda Motor yang Hilang

Dari hasil pemeriksaan di Mapolsek Grati, YM mengungkap bahwa barang-barang hasil curiannya telah dijual melalui seorang teman berinisial E. Dari penjualan itu, pelaku hanya mendapatkan uang Rp 200 ribu. Polisi juga mengamankan sebuah tas hitam yang digunakan untuk membawa hasil curian.

BACA JUGA:Polsek Grati Amankan Pembobol Toko

Atas perbuatannya, YM dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara. Saat ini, kasus masih dalam penanganan pihak kepolisian.

BACA JUGA:Polsek Grati Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim.

DA berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan masyarakat lainnya. Ia juga mengimbau para pemilik toko untuk selalu waspada dan mengandalkan teknologi pengawasan seperti CCTV untuk menghindari kerugian serupa. (mh)

Sumber: