Belajar dari Kasus Pinjol Bermodus Kredit Elektronik, Kapolres Pasuruan Berikan Arahan kepada Warga Begini
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus penipuan online yang dialami warga Jatiarjo, Prigen, dengan tersangka AK (29), warga Lumajang menarik perhatian banyak pihak.
Semula, para warga tergiur dengan tawaran kredit barang elektronik dengan harga miring. Namun ternyata, tawaran itu berujung petaka bagi ratusan warga.
BACA JUGA:Selama 2024, Polres Pasuruan Terima 150 Laporan Kasus Penipuan Online
Sebanyak 195 warga menjadi korban penipuan seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang. Para korban hingga kini menanggung utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol) yang diajukan tanpa sepengetahuan mereka.
Ini setelah data pribadi warga, seperti KTP dan scan wajah ternyata disalahgunakan pelaku. Kerugian yang dialami warga bahkan mencapai Rp 2,6 miliar.

--
Modus yang digunakan tersangka terbilang licik, namun rapi. Dengan iming-iming kredit barang elektronik murah, korban digiring untuk tertarik.
Setelah menyatakan minat, korban diarahkan untuk mengunduh aplikasi pinjaman online resmi, seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater. Tersangka kemudian meminta KTP dan melakukan scan wajah korban dengan dalih untuk proses pengajuan kredit.
BACA JUGA:Wanita Lumajang Ditangkap Kasus Pinjol, Tipu Korban hingga Miliaran Rupiah
Namun alih-alih mendapatkan barang sesuai janji, korban justru tidak diberi tahu berapa besar pinjaman yang diajukan atas nama mereka. Uang hasil pencairan kredit digunakan sepenuhnya oleh tersangka untuk keperluan pribadi.
Lebih parah lagi, korban diarahkan untuk mengirim kode pembayaran cicilan setiap bulan kepada tersangka, dengan dalih tersangka yang akan melakukan pembayaran.
Seiring waktu, tersangka menghilang dan tidak membayar tagihan. Inilah yang membuat para warga harus menanggung cicilan. Puluhan korban mengaku menerima tagihan dari aplikasi pinjol yang belum pernah mereka gunakan secara pribadi.
“Tersangka memang sudah punya niat buruk sejak awal. Ia gunakan wajah dan KTP warga untuk mengajukan pinjaman. Tapi uangnya tidak sampai ke tangan korban. Malah jadi utang yang dibebankan ke nama mereka,” jelas Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan di ruang kerjanya, Rabu 7 Mei 2025.
Sumber:


