umrah expo

CJH Kota Pasuruan Satu Kloter, Jemaah Kabupaten Berangkat 27 dan 28 Mei 2025

CJH Kota Pasuruan Satu Kloter, Jemaah Kabupaten Berangkat 27 dan 28 Mei 2025

Calon jemaah haji (CJH) 2025 sudah mendapatkan jadwal kloter dan masuk asrama.-Istimewa-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Para calon jemaah haji (CJH) 2025 di tanah air bisa bernapas lega. Jadwal kelompok terbang (kloter) dan tanggal keberangkatan kini sudah berada di tangan mereka. Lengkap dengan waktu kapan masuk asrama, terbang ke Jeddah hingga kedatangan ke tanah air kembali. 

BACA JUGA:301 CJH Reguler Gagal Berangkat Tahun Ini

Informasi ini berdasarkan rilis atau edaran dari Kementerian Agama RI yang diterima Kanwil Kemenag dan Kemenag daerah tertanggal Rabu 23 April 2025.


--

Dalam edaran tersebut, CJH asal Kabupaten Pasuruan terbagi menjadi empat kloter. Yakni, Kloter 87, 88, 89, dan 91. Dengan jadwal keberangkatan selama dua hari, pada 27-28 Mei 2025. 

Sementara CJH asal Kota Pasuruan hanya tergabung dalam satu kloter yakni, Kloter 90. Karena jumlah CJH Kota relatif sedikit, maka digabung bersama jemaah Kabupaten Pasuruan. Mereka dijadwalkan berangkat pada 28 Mei 2025. 

CJH asal Kota Pasuruan, Moh Anas mengaku lega usai menerima informasi mengenai kloter dan jadwal keberangkatan. 

BACA JUGA:CJH Bisa Lunasi BIPIH Hari Ini, Embarkasi Surabaya Sentuh Rp60,9 Juta

Ia menyatakan, informasi tersebut sangat penting untuk mempersiapkan diri dalam menyiapkan kebutuhan saat keberangkatan hingga nantinya tiba di rumah kembali usai menjalankan ibadah haji. 

"Alhamdulillah, saya juga sudah dapat informasi terkait jadwal keberangkatan. Jadi saya bisa siapkan persiapan keberangkatan dan kebutuhan keluarga selama berhaji," ujarnya lega.

Informasi resmi soal jadwal keberangkatan CJH juga disampaikan Kemenag Kabupaten Pasuruan

BACA JUGA:CJH Kabupaten Pasuruan Berangkat Gelombang Kedua Akhir

"Ya, jadwal keberangkatan dan kloter sudah resmi turun. Tinggal menunggu nama-nama jemaah masuk di kloter yang mana," terang Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Pasuruan, Imron Muhadi, Kamis 24 April 2025. 

Surat Kemenag tersebut hanya berselang sehari dari jadwal batas akhir pelunasan biaya haji yang ditetapkan pada 25 April 2025. 

Sumber: