Tiga Gangster Ditangkap usai Keroyok Remaja di Depan MAN

Tiga Gangster Ditangkap usai Keroyok Remaja di Depan MAN

Ketiga orang terduga pelaku pengeroyokan diamankan di Mapolres Pasuruan Kota.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang remaja berinisial DD (17) menjadi korban keberingasan anggota gangster. DD sempat dikeroyok di depan MAN Kota Pasuruan, Jalan Erlangga, Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada Sabtu 1 Maret 2025 dini hari. 

BACA JUGA:Marak Berita Gangster, Humas Polres Pasuruan Bina Siswa di Sekolah

Akibatnya, korban yang merupakan warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ini mengalami luka-luka cukup serius. korban mengalami luka gores di bagian bawah mata sebelah kanan dan pusing di kepala bagian belakang. 


--

Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, korban dikeroyok sekelompok remaja yang diduga anggota gangster. Kejadian ini bermula saat korban dan teman-temannya dalam perjalanan pulang dari lapangan Wironini. Sesampainya di depan MAN Kota Pasuruan, mereka dihadang sekelompok remaja yang berjumlah sekitar 40-50 orang dengan mengendarai motor.

"Gerombolan ini menuduh korban sebagai teman Marsel yang sedang mereka cari,” ujar Aipda Junaidi kepada awak media, Senin 3 Maret 2025. 

Junaidi menambahkan. Korban saat itu merasa tidak kenal dengan Marsel. Sehingga korban pun membantah. Namun, terlapor bersama dua temannya langsung melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan kosong. Pukulan itu mengarah ke arah wajah dan kepala bagian belakang. 

BACA JUGA:Reskrim Polsek Purwosari Bekuk 2 Gangster Penganiaya Warga

Polisi yang menerima laporan, segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku. 

"Kemarin malam, kami mendapatkan informasi, ada sekelompok remaja yang diduga gangster keliling Pasuruan mencari gerombolan anak-anak lain. Mereka kemudian bertemu dengan sekelompok anak-anak dari Perumnas, sehingga terjadi pengejaran hingga ke dalam Perumnas," jelas Junaidi.

Saat pengejaran, sejumlah warga Perumnas memberikan perlawanan. Insiden ini kemudian didatangi petugas. Pihak kepolisian pun berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku. 

"Tersangka lainnya melarikan diri. Mereka berasal dari berbagai daerah. Seperti Banyu Biru, Lekok, Grati, dan Rejoso. Mereka memiliki grup dan sering melakukan aksi 'perang sarung' yang di dalamnya terdapat besi," tambah Junaidi.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP atau pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, atau pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Polisi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan dan gangster. Orang tua juga diimbau untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang merugikan. (kd/mh)

Sumber: