Polres Pasuruan Kota Gerebek Pengedar Sabu Grati
Barang bukti yang disita dari tersangka M.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial M (34), berhasil dibekuk oleh Unit Resnarkoba Polres Pasuruan Kota di rumahnya di Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Dari penangkapan ini, polisi menyita empat paket sabu siap edar dengan berat total 0,77 gram.
Penangkapan pelaku berinisial M ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Mini Kidi--
Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menggerebek rumah Murtadho.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Targetkan Pelanggar Lalin untuk Tekan Angka Kecelakaan
Pelaku yang tidak menyangka kedatangan petugas terlihat kaget dan tidak sempat menyembunyikan barang bukti.
Empat paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip ditemukan tepat di sampingnya.
"Saat kita tangkap, barang bukti sabu ada di sebelah tersangka duduk dan tidak sempat disembunyikan," jelas Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, pada Kamis, 24 Juli 2025.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ungkap Modus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa pelaku adalah pengedar.
Barang-barang tersebut antara lain; satu kotak kaleng rokok berisi plastik klip bekas, tiga sedotan, dua korek api, sebuah alat hisap (bong), satu pak besar plastik klip, satu timbangan elektrik, sebuah gunting, sebuah kaleng wafer, dan satu unit ponsel.
Saat ini, tersangka telah ditahan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)
Sumber:

