pupuk
iklan ulta memorandum

Partai Kecil Harus Kerja Ekstra Hadapi Parpol Koalisi Sepakati PT 5 Persen

Partai Kecil Harus Kerja Ekstra Hadapi Parpol Koalisi Sepakati PT 5 Persen

ilustrasi--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai partai kecil harus bekerja lebih keras mengejar suara, sementara partai menengah perlu memperkuat posisi agar tidak kehilangan peluang memperoleh kursi di DPR.Hal ini menjadi wacana kenaikan parliamentary threshold (PT) dari 4 persen menjadi 5 persen dinilai akan mengubah kalkulasi partai politik menuju Pemilu 2029.
“PT 5 persen membuat partai kecil harus kejar suara, sementara partai menengah mulai pasang kuda-kuda. Tidak ada lagi yang bisa bermain santai menuju 2029. Mereka harus bergerak lebih awal,” kata Arifki, Kamis (17/9/2026).


Gempur Rokok Illegal--
Menurut Arifki, kenaikan satu persen dapat membawa konsekuensi terhadap persaingan antarpartai karena ambang batas menentukan partai yang suaranya dapat diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR.
“Selisih satu persen memang terlihat kecil, tetapi dalam politik bisa menentukan apakah sebuah partai bertahan di parlemen atau tersingkir. Karena itu, partai akan semakin serius memperkuat struktur, basis suara, dan figur politiknya,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat persiapan politik menuju Pemilu 2029 berlangsung lebih awal.
“Belum masuk pertandingan utama, mesin politik sudah mulai dipanaskan. Perebutan figur, basis pemilih, dan ruang komunikasi publik bisa berlangsung lebih awal,” katanya.
Namun, Arifki mengingatkan penetapan PT 5 persen tidak semestinya hanya menjadi hasil kompromi politik. Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu menjelaskan dasar serta parameter yang digunakan dalam menentukan angka tersebut.
“Pertanyaannya bukan hanya kenapa 5 persen, tetapi apa dasar menentukan angka tersebut. Publik perlu mengetahui parameter yang digunakan karena perubahan threshold juga berpengaruh terhadap berapa banyak suara yang dapat dikonversi menjadi kursi,” ujarnya.
Arifki mengatakan penyederhanaan jumlah partai di parlemen perlu diseimbangkan dengan keterwakilan suara masyarakat.
“Penyederhanaan partai penting untuk efektivitas parlemen. Tetapi jangan sampai semakin tinggi threshold, semakin banyak pula suara masyarakat yang akhirnya tidak terwakili,” katanya.
Ia juga meminta pembahasan RUU Pemilu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik yang belum memiliki kursi di DPR.
“Karena yang sedang didesain adalah pintu masuk menuju DPR 2029. Publik berhak mengetahui dasar perubahannya dan siapa saja yang dilibatkan dalam menentukan aturan main tersebut,” pungkas Arifki.
Wacana PT 5 persen mengemuka setelah sejumlah ketua umum partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah bertemu untuk membahas sejumlah materi revisi UU Pemilu. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (15/9/2026). Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengatakan Gerindra diwakili Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam pertemuan tersebut.
Sugiono kemudian menyampaikan bahwa Gerindra menyepakati angka PT 5 persen. Ia juga menyebut Golkar dan PKS telah menyampaikan sikap serupa, meski ia menegaskan tidak dapat berbicara atas nama partai lain.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses revisi UU Pemilu untuk Pemilu 2029. Ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan PT sebesar 4 persen, sementara Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan tersebut untuk Pemilu 2029 dan seterusnya harus diubah dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan Mahkamah.
Dengan demikian, angka 5 persen masih berada dalam proses pembahasan legislasi dan belum menjadi ketentuan final. Posisi antarpartai juga masih memiliki perbedaan, sehingga pembahasan RUU Pemilu akan menentukan angka dan desain ambang batas yang akhirnya berlaku pada Pemilu 2029. (day)

Sumber: aktual.com