Kejari Ngawi Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Pil Koplo
Petugas Kejaksaan Negeri Ngawi saat pemusnahan barang bukti narkotika.--
NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memusnahkan berbagai barang bukti (BB) dan barang rampasan dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis 3 Juli 2025. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, terutama yang bersifat rawan seperti narkotika dan pil koplo.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak Daerah, Kejari Sita Aset Anggota DPRD Ngawi
BACA JUGA:6 Anggota DPRD Ngawi Diperiksa Kejari Ngawi soal Dana Hibah Rp 19 Miliar
Kurnia Aji Nugroho, kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ngawi, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara pidana umum dan satu perkara pidana khusus, dengan total 55 tersangka. Perkara-perkara ini merupakan putusan yang telah inkracht dari April hingga Juni tahun ini.

Mini Kidi--
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika seberat 33,16 gram dari 6 perkara, tembakau sintetis seberat 4,61 gram dari satu perkara, dan 10.594 butir pil koplo dari 10 perkara. Selain itu, turut dimusnahkan juga barang bukti lain seperti HP, timbangan, gergaji mesin, kapak, cangkul, linggis, dan berbagai barang lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara, termasuk dibakar, dicampur dengan air, dan diblender. "Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan agar tidak dimanfaatkan dan disalahgunakan terkait barang bukti yang sifatnya rawan seperti narkotika maupun pil koplo," tegas Aji. (ris/dik)
Sumber:



