umrah expo

Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Lahan PT GFT Indonesia Investment Naik Penyidikan

Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Lahan PT GFT Indonesia Investment Naik Penyidikan

Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo.-Aris Purniawan/Andhika Abdillah-

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menaikkan status kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan lahan PT GFT Indonesia Investment, yang beroperasi di sektor industri mainan ke tahap penyidikan. 


--

Perusahaan asing tersebut berada di Desa Geneng, kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. 

BACA JUGA:6 Anggota DPRD Ngawi Diperiksa Kejari Ngawi soal Dana Hibah Rp 19 Miliar

Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo mengatakan, hal tersebut dilakukan usai melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan pada 20 Maret 2025.

BACA JUGA:Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Ngawi Penyuluhan Pencegahan Tipikor ke Camat dan Kades

"Hasil ekspos, menaikan status perkara tersebut  ke tahap penyidikan pada bulan Maret kemarin," katanya Eriksa, Kamis 10 April 2025. 

BACA JUGA:Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar

Dikatakan, untuk perkara dugaan gratifikasi tersebut melibatkan oknum pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN). Sejauh ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, sebagian besar saksi tersebut merupakan pejual tanah. Dan, untuk investor sendiri, masih belum dilakukan pemanggilan pemeriksaan. 

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Hibah, Kejari Ngawi Datangkan Ahli dari Kemendagri

"Kita masih mendalami mengenai bentuk gratifikasinya seperti apa," ujarnya.  (aris/dika)

Sumber:

Berita Terkait