Pemuda Warugunung Ditangkap saat Kemas Sabu di Kos
Didik Dwi Andrianto alias Sadrim.-Muhammad Anwar-
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID – Didik Dwi Andrianto alias Sadrim (35), warga Dusun Randekan, Desa Warugunung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, diringkus Satreskoba Polres Mojokerto saat mengemas sabu di rumah kos di Dusun Pandan, Desa Pandan Arum, Kecamatan Pacet, Jumat 23 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pemuda Banjarsari Dibekuk Polisi
Penangkapan tersebut membongkar aktivitas peredaran narkoba di wilayah Mojokerto. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima poket sabu dengan rincian berat: 0,68 gram; 1,09 gram; 1,13 gram; 1,12 gram; dan 1,12 gram.

Mini Kidi--
Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa tiga sekrup plastik, satu unit timbangan elektrik merek Kamry, satu kantong kain merah, tiga bendel plastik klip, satu kantong plastik hitam, satu unit HP Redmi, dan uang tunai Rp 700 ribu.
BACA JUGA:Antar Pesanan Sabu, Perempuan Sentanan Dibekuk Satnarkoba Polres Mojokerto
Dalam pengakuannya kepada petugas, Didik mendapatkan sabu dari temannya Viki alias Ramos, warga Pacet yang kini berstatus DPO. Barang haram tersebut dibeli seharga Rp 1,4 juta, lalu dikemas dan dijual kembali dengan harga per poket berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Mojokerto Bekuk Kurir Sabu di Warung Nasi
“Penangkapan ini sedang kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya,” jelas Kasatreskoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Tri Yasworo.
BACA JUGA:Dua Kurir Sabu Mojoanyar Dibekuk Polisi
Didik dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (no)
Sumber:

