RT di Sememi Overload 800 KK Lebih, Pemekaran Terhambat Syarat Perwali
Camat Benowo Denny Christupek Tupamahu saat ditemui di gedung DPRD Surabaya. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rencana pemekaran RT 2/RW 1 di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, akibat overload jumlah kartu keluarga (KK) yang mencapai lebih dari 800, menemui kendala.
BACA JUGA:RT di Sememi Membeludak hingga 800 KK, Warga Desak Pemekaran Wilayah Akibat Pelayanan Tak Maksimal
Proses pemekaran yang diusulkan warga belum dapat direalisasikan karena terganjal persyaratan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.

Mini Kidi--
Camat Benowo, Denny Christupek Tupamahu, menjelaskan bahwa pengusulan pemekaran RT tersebut belum memenuhi syarat administratif yang ditetapkan.
"Sebenarnya warga sudah beberapa kali kami fasilitasi untuk diskusi, dan kami jelaskan aturannya. Tapi tetap harus sesuai ketentuan. Ini bukan soal bisa atau tidak, tapi soal syarat yang belum terpenuhi,” ujar Denny.
Menurut Denny, mengacu pada Pasal 4 Ayat 5 huruf a dalam Perwali 112/2022, pemekaran RT harus diprakarsai oleh masyarakat dan didukung oleh minimal tiga perempat (3/4) dari jumlah KK yang tinggal di wilayah RT tersebut. Di RT 2 RW 1 Sememi, tercatat ada 890 KK.
“Artinya, minimal harus ada 667 KK yang menyetujui pemekaran. Yang mengusulkan baru sekitar 450 KK. Masih kurang 217 lagi. Ini bukan soal jumlah orang yang tanda tangan, tapi jumlah kepala keluarga sesuai KK. Satu KK dihitung satu suara,” jelas Denny.
Ia membantah anggapan bahwa pihak kecamatan tidak memfasilitasi aspirasi warga. Denny menyebut telah dilakukan beberapa pertemuan formal dan informal, termasuk dua kali rapat di tingkat kecamatan. Bahkan, persoalan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi di Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya pada 26 Mei lalu, yang melibatkan Dispendukcapil, Bagian Hukum, hingga Kejaksaan Negeri.
“Karena masih ada warga yang belum puas, kami kembali bersurat ke Bagian Pemerintahan pada 27 Mei agar perwakilan warga bisa diundang kembali dan diberikan penjelasan ulang,” ungkapnya.
Denny mengakui bahwa RT 2 RW 1 Sememi merupakan RT dengan jumlah KK terbanyak di Kecamatan Benowo, sehingga pemekaran dinilai wajar.
“Kalau warganya banyak dan pelayanan kurang maksimal, ya bisa dimekarkan. Tapi syaratnya harus dipenuhi. Jangan salah paham, seolah-olah kami menghambat. Justru kami yang fasilitasi dari awal,” tegasnya.
Camat Benowo juga menyarankan agar diskusi atau perdebatan dilakukan dalam forum formal berdasarkan aturan yang berlaku.
"Sudah kami terima, diskusi, kami edukasi. Tinggal penuhi syaratnya, baru bisa lanjut untuk pemekaran,” pungkasnya. (alf)
Sumber:



