Dispendukcapil Kota Kediri Gencarkan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho bersama staf saat pelayanan jemput bola.-Rohmad Sholeh-
KEDIRI KOTA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus menggencarkan sosialisasi Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembaruan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), Selasa 4 November 2025.
BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan RT/RW dan LPMK Dilarang Pungut Biaya Adminduk
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya secara masif melakukan sosialisasi GISA melalui berbagai kegiatan pelayanan langsung maupun daring.

Mini Kidi--
“Pengurusan Adminduk di Kota Kediri sangat mudah, cepat, dan gratis. Masyarakat bisa mengurus dokumen secara offline maupun online,” ujar Marsudi.
Untuk layanan offline, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Dispendukcapil, kantor kelurahan, kecamatan, maupun Mal Pelayanan Publik. Selain itu, Dispendukcapil juga menyediakan layanan jemput bola di berbagai titik strategis secara insidental.
Sementara itu, layanan online dapat diakses melalui sistem administrasi kependudukan berbasis teknologi informasi (SAKTI) yang dikelola oleh Dispendukcapil Kota Kediri.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas bagi Pegawai Kelurahan Kebraon Terlibat Pungli Adminduk
“Masyarakat cukup mengakses laman [www.dispendukcapil.kedirikota.go.id](http://www.dispendukcapil.kedirikota.go.id) kemudian klik fitur SAKTI atau langsung menuju tautan [www.dispendukcapil.kedirikota.go.id/sakti](http://www.dispendukcapil.kedirikota.go.id/sakti) melalui ponsel masing-masing,” jelas Marsudi.
Ia menambahkan bahwa sistem administrasi kependudukan di Kota Kediri telah terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dengan sistem tanda tangan elektronik (barcode), masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisir dokumen.
Marsudi menyebutkan bahwa pelayanan perekaman KTP elektronik, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan perceraian, serta berbagai layanan pindah datang maupun pindah keluar dan layanan Adminduk lainnya dapat dinikmati masyarakat secara gratis.
BACA JUGA:Wali Kota Eri Beri Peringatan Keras Oknum Pegawai Kelurahan Terbukti Pungli Adminduk
“Semua pelayanan di Dispendukcapil Kota Kediri tidak dipungut biaya alias gratis dan bisa diakses secara online,” tegasnya.
Sumber:


