umrah expo

Pemprov dan Buruh Jatim Warnai Peringatan May Day 2025 di Surabaya, Berikut 17 Poin Komitmen Bersama

Pemprov dan Buruh Jatim Warnai Peringatan May Day 2025 di Surabaya, Berikut 17 Poin Komitmen Bersama

Massa aksi peringatan hari buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan. -mg2/Arif Alfiansyah-

2. Gubemur Jatim merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar mengevaluasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sbb.: 

a. SEMA No. 3 Tahun 2015 pada Rumusan Hukum Kamar Perdata angka (2) Perdata Khusus huruf e dan f (ferkait PHK karena alasan melakukan kesalahan berat tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dan menghukum pengusaha membayar upah proses hanya selama 6 bulan): 

BACA JUGA:Beber Sepanduk May Day, Ribuan Buruh Padati Jalan A Yani Depan Cito

b. SEMA No. 3 Tahun 2018 pada Rumusan Hukum Kamar Perdata huruf B Perdata Khusus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) angka (1) Hak Pekerja atas Upah Proses (terkait perubahan PKWT menjadi PKWTT tidak berhak atas upah proses apabila terjadi PHK): dan SEMA No. 2 Tahun 2019 pada huruf B Rumusan Hukum Kamar Perdata Romawi II angka (1) Titik Singgung Perselisihan Hubungan Industrial dengan Kepailitan (terkait permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak membayar hak pekerja/buruh hanya dapat diajukan jika hak pekerja/buruh tersebut telah ditetapkan dalam putusan PHI yang telah BHT dan telah dilakukan proses eksekusi sekurang-kurangnya pada tahap aanmaning kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri serta hak pekerja/buruh yang belum dibayar tersebut dianggap sebagai satu utang). 

3. Pemerintah Provinsi Jatim mengupayakan penyediaan rumah murah bersubsidi dan/atau rumah susun untuk pekerja/buruh di Jawa Timur berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat. 

4. Pemerintah Provinsi Jatim akan mengawal pembuatan Peraturan Daerah Provinsi Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon untuk diusulkan menjadi Program Legislasi Daerah Prioritas tahun 2025, sehingga pembuatan Peraturan Daerah Provinsi Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon dapat diselesaikan selambat lambatnya tanggal 01 Mei 2026. 

5. Pemerintah Provinsi Jatim mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, khususnya terkait larangan menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. 

6. Pemerintah Provinsi Jatim melalui Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim akan memastikan penggunaan tenaga kerja alihdaya (outsourcing) sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. 


Massa aksi peringatan hari buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan. -mg2/Arif Alfiansyah-

7. Gubernur Jatim dalam menetapkan kenaikan UMK dan UMSK mempertimbangkan disparitas upah minimum antar kabupaten/kota di Jatim. 

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Salat Hajat dan Doa Bersama untuk Kelancaran Pengamanan May Day 2025

8. Gubernur Jatim akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan pelaku usaha di Jatim tentang pelaksanaan UMK dan UMSK di Jatim. 

9. Pemerintah Provinsi Jatim akan membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan PHK dan Perlindungan hak buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

10. Gubernur Jatim akan membuat Peraturan Gubernur yang mensyaratkan kepesertaan aktif pekerja/buruh pada program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik yang diajukan oleh Pemberi Kerja (Perusahaan). 

BACA JUGA:May Day di Jember, Ribuan Orang Turut Jalan Santai, Kapolres Tekankan Peran Vital Buruh

Sumber: