umrah expo

Pemprov dan Buruh Jatim Warnai Peringatan May Day 2025 di Surabaya, Berikut 17 Poin Komitmen Bersama

Pemprov dan Buruh Jatim Warnai Peringatan May Day 2025 di Surabaya, Berikut 17 Poin Komitmen Bersama

Massa aksi peringatan hari buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan. -mg2/Arif Alfiansyah-

BACA JUGA:Polsek Mulyorejo Kawal Mahasiswa UM Surabaya Bergerak ke Grahadi Ikuti Aksi May Day

Berikut adalah isi lengkap 17 Poin Komitmen Bersama tersebut:

 

1.Gubemur Jatim merekomendasikan kepada Presiden dan DPR RI terkait: 

a. Pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023: 

b. Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan membentuk lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial nonperadilan sebagai ganti dari Peradilan Hubungan Industrial yang dirasakan pekerja/buruh tidak memenuhi azas cepat, murah dan adil. 

BACA JUGA:Ratusan Massa Peringatan May Day 2025 Mulai Penuhi Jalan Gubernur Suryo

c. Merevisi PP No 44 tahun 2015, PP 45 Tahun 2015, PP 46 tahun 2015 hal ini terkait tetap mengaktifkankan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang masih dalam proses PHK. 

d. Merevisi dan melakukan kajian terkait tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak menjadi sebesar Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah), mengingat besaran upah minimum sudah diatas PTKP saat ini. 

e. Merevisi dan melakukan kajian tentang Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, mengingat hak hak buruh tersebut telah di kurangi melalui UU Cipta Kerja. 

f. Merevisi dan melakukan kajian pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga: 

BACA JUGA:Aksi May Day 2025 di Surabaya, Massa Mulai Bergerak Menuju Kantor Gubernur Jawa Timur

g. Merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 tahun 2023, khususnya pasal pasal terkait tembakau makanan dan minuman: 

h. Menolak Rencana pembuatan peraturan pemerintah tentang cukai pemanis untuk makanan dan minuman: dan menolak kenaikan cukai rokok tahun 2026. 

 

Sumber: