umrah expo

Wujudkan Jalur KA Aman, KAI Daop 8 Bersih Lintas Antara Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Kandangan

Wujudkan Jalur KA Aman, KAI Daop 8 Bersih Lintas Antara Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Kandangan

Petugas PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya menyelenggarakan kegiatan Bersih Lintas dengan melakukan sterilisasi di sepanjang lintasan kereta api dari Stasiun Surabaya Pasar Turi hingga Stasiun Kandangan. -Oskario Udayana-

BACA JUGA:KAI Daop 8 Surabaya Siap Operasikan 58 Lokomotif dan 417 KA untuk Angkutan Lebaran 2025

Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.

"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 250 juta," terangnya.

BACA JUGA:Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran, KAI Daop 8 Surabaya Intensifkan Perawatan Jalur KA

Disamping itu, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, 

"Melalui program ini, diharapkan masyarakat lebih peduli terhadap keberadaan rel kereta api sebagai infrastruktur vital yang perlu dijaga, baik dari segi keselamatan maupun kebersihannya. Apalagi dengan meningkatnya volume perjalanan kereta api, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan perlintasan yang aman dan nyaman," tutup Luqman. (rio)

Sumber: