Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba, 1 Diputus 20 Tahun, 7 Diputus 18 Tahun

Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba, 1 Diputus 20 Tahun, 7 Diputus 18 Tahun

Para terdakwa saat menjalani persidangan agenda pembelaan di PN Malang--

"Mereka itu, tidak tahu. Termasuk, jenis bisnis apa yang sedang dijalankan. Awalnya, mereka direkrut untuk bekerja di pabrik rokok. Jadi, memang tidak tahu. Apalagi, ada sebagian terdakwa yang masih bekerja baru bebeto hari saja," lanjut Guntur.

BACA JUGA:Sidang Pabrik Narkoba, 2 Ahli Sampaikan Komposisi Narkoba dan Cara Komunikasi

Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim agar sejumlah pembelaan yang diajukan menjadi pertimbangan hakim agar memberikan putusan yang seringan ringannya.

"Para terdakwa ini, sangat menyesal dengan apa yang telah dilakukan. Bahkan, meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang, telah membuat gaduh. Mereka juga koperatif selama proses persidangan. Semoga menjadi pertimbangan hakim," pungkas Guntur.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi menjelaskan, pada prinsipnya semua terdakwa telah menyampaikan pembelaannya. "Namun demikian, kami masih tetap pada tuntutan yang sudah kami bacakan di sidang sebelumnya," jelas Su'udi.

BACA JUGA:Sidang Pabrik Narkoba di Malang: Ketua RT dan Agen Apartemen Berikan Kesaksian

Sebelumnya, memang telah dibacakan tuntutan kepada para terdakwa kasus Narkotika.  Satu terdakwa atas nama Yudi, dituntut hukuman mati. Karena perannya perekrut pekerja dalam produksi narkotika.

Sedangkan 7 orang lainya, dituntut hukumnya seumur hidup. Mereka mempunyai peran masing masing dalam kasus pabrik produksi Narkotika terbesar di Indonesia ini. Seluruh terdakwa, merupakan warga Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam prosesi sidang, 3 orang terdakwa, pembacaan tuntutan dilakuan terlebih dahulu. Menyusul kemudian, lima terdakwa lainya. Hal itu menyusul, tiga terdakwa ditangkap di kawasan Kalibata,  Jawa Barat. Sedang lima terdakwa lainnya, ditangkap di tempat rumah produksi di Jl Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Terbesar di Kota Malang Batal

"Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Jadi tadi tiga terdakwa dibacakan lebih dulu. Baru kemudian yang lima terdakwa lainya," lanjut Yuniati, JPU Kejari Kota Malang.

Disingung pertimbangan, Yuniati menerangkan, jika tidak ada yang meringankan dalam tuntutan. Namun, semua pertimbangan, memberatkan para terdakwa. Mulai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba. 

Selain itu, para terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, meresahkan masyarakat, merusak pembinaan generasi muda dan pertimbangan lainya.(edr)

Sumber:

Berita Terkait