Para Gubes Tegaskan Pentingnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Pelaksanaan Seminar Nasional optimalisasi peran LPH, mewujudkan hukum berintegritas --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Advokat dan Konsultan Hukum 'Aullia Tri Koerniawati dan Rekan' menggelar Seminar Nasional, 'Implikasi terhadap Optimalisasi Peran Lembaga Penegak Hukum (LPH) dalam Mewujudkan Penegak Hukum yang Bermartabat dan Berintegritas' di Hotel Ijen Suite, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis 17 April 2025.
Diikuti dari berbagai Akademisi, Lembaga Hukum dan Mahasiswa. Termasuk menghadirkan para pakar hukum nasional, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, M.Si, Prof. Dr. Tingat, SH, M.Hum, dan Prof. Dr. Sadjijono, SH, M.Hum, sebagai narasumber utama.
BACA JUGA:Wacana Polri di Bawah Lembaga Lain, Gubes Unair Nilai Melenceng dari Semangat UUD 1945

Mini Kidi--
Dalam paparannya, Prof Nyoman secara mendalam menekankan pentingnya pembaruan hukum acara pidana. Dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System).
Ia menyatakan bahwa hukum acara pidana bukanlah sekadar tata cara proses peradilan. Melainkan bagian dari sistem besar yang menyangkut penegakan hukum, perlindungan HAM, serta kepastian dan keadilan hukum.
“Hukum acara pidana itu, bukan berdiri sendiri. Tetapi merupakan bagian dari sistem. Sistem penegakan hukum pidana yang bekerja secara sinergis antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga terkait lainnya. Semua harus terintegrasi,” terang Prof. Nyoman.
BACA JUGA:Wacana Polri di Bawah Lembaga Lain, Gubes ASMI: Langkah Mundur dari Semangat Reformasi
Ia menambahkan, bahwa dalam sistem tersebut, perlindungan terhadap hak asasi manusia harus dijunjung tinggi. Hak asasi manusia dari semua pihak, baik tersangka, terdakwa, terpidana, korban, saksi maupun advokat, wajib dilindungi. Negara harus hadir menjamin bahwa proses hukum berjalan adil dan bermartabat.
Menurut Prof. Nyoman, RKUHAP yang sedang dirancang, harus mampu menjawab tantangan zaman. Ia menyebutkan, bahwa perubahan hukum acara pidana harus mempertimbangkan dinamika sosial dan global yang terjadi.
“RKUHAP tidak boleh stagnan. Ia harus sesuai dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi, sistem ketatanegaraan, hingga konvensi internasional yang sudah diratifikasi, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Tidak bisa abaikan diberlakukannya KUHP Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023,” jelas Prof Nyoman
Prof. Nyoman menyoroti pentingnya sinkronisasi antara RKUHAP dan regulasi yang sudah ada. Khususnya UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan KUHP.
Undang-undang acara pidana harus sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Serta tetap berpijak pada prinsip dasar seperti praduga tak bersalah, praperadilan, dan due process of law.
Sumber:



