umrah expo

Para Gubes Tegaskan Pentingnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Para Gubes Tegaskan Pentingnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Pelaksanaan Seminar Nasional optimalisasi peran LPH, mewujudkan hukum berintegritas --

"Ini adalah bagian dari karya agung bangsa Indonesia dalam menegakkan keadilan yang pro-HAM dan berintegritas,” jelasnya.

BACA JUGA:Dugaan Kemendikbudristek Bekingi LLDikti VII Jatim Terkait Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Tidak Benar

Prof. Nyoman memaparkan, rancangan RKUHAP saat ini terdiri dari 20 BAB dan 334 pasal.  Mencerminkan pendekatan sistematis dan berbasis keadilan. Menjelaskan empat pilar utama dalam rancangan tersebut.

Diantaranya Mekanisme sistem peradilan pidana terpadu, mencakup proses dari pra-penuntutan, penuntutan, sidang pengadilan, hingga eksekusi putusan pengadilan,

Sementara dalam Perlindungan hak asasi manusia Prof Nyoman menjelaskan perlindungan tidak hanya bagi tersangka dan terdakwa, tetapi juga korban, saksi, dan advokat, termasuk perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.

BACA JUGA:Fenomena Gubes Abal-abal, Prof Oscarius: Jabatan Profesor Adalah Tanggung Jawab Intelektual dan Moral

Pengawasan dan transparansi tidak luput dari paparan Prof Nyoman, seperti penggunaan CCTV dalam penyidikan dinilai penting untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjamin akuntabilitas proses hukum.

Sperti yang sudah pernah disampaikan Prof Nyoman bahwa Mekanisme restorative justice adalah untuk menyelesaikan perkara tertentu secara adil, humanis, dan berbasis pemulihan.

“RKUHAP ini juga akan mengatur mekanisme khusus seperti praperadilan, tanggung jawab ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi bagi korban, serta penegasan kembali fungsi dan kewenangan penegak hukum agar bekerja sesuai prosedur dan kode etik profesional,” tegas Prof. Nyoman.

BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta

Ia juga membandingkan beberapa rancangan sebelumnya, mulai dari RKUHAP versi Pemerintah tahun 2012, Rancangan Inisiatif DPR RI tahun 2023, hingga rencana pengajuan tahun 2025 yang menurutnya harus menjadi lebih responsif dan inklusif.

“Semua dokumen perancangan tersebut adalah peta jalan menuju reformasi hukum acara pidana nasional. Namun, harus dipastikan bahwa orientasinya tetap pada keadilan, profesionalitas, dan integritas lembaga penegak hukum. Bukan sekadar administrasi, tapi filosofi penegakan hukum yang menjamin keadilan substantif,” tegas Prof. Nyoman.

Di akhir sesi, Prof. Nyoman kembali menegaskan bahwa optimalisasi peran lembaga penegak hukum tidak bisa dicapai tanpa perubahan sistemik dalam hukum acara pidana.

“Kalau kita ingin penegakan hukum yang bermartabat dan berintegritas, maka semua lembaga penegak hukum harus bekerja dalam satu sistem, punya pedoman yang sama, dan mengedepankan nilai keadilan serta HAM. RKUHAP harus menjelma menjadi alat reformasi dan refleksi karakter hukum bangsa kita,” pungkasnya. (edr)

Sumber:

Berita Terkait