DPRD Kabupaten Malang Soroti Perda Pajak Daerah Kurang Tajam Fungsinya
Pelaksanaan rapat pansus DPRD Kabupaten Malang.-Achmad Tauchid-
Ia berharap dari pembayaran tersebut dapat dilakukan efisiensi.
BACA JUGA:DPRD Malang Sesalkan Program Pokir Tidak Terlaksana di Sejumlah OPD
Menurutnya, kondisi itu menyebabkan pendapatan tidak dapat dioptimalkan.
Selama ini Perda Kabupaten Malang tidak memiliki turunan dalam bentuk Perbup sehingga penindakan Satpol PP tidak dapat dilakukan.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Malang Pastikan Penerima Manfaat RTLH Tepat Sasaran
“Terkait hal ini kami melakukan evaluasi lagi detailnya, ketemulah ada ketentuan terkait PBG untuk reklame, jadi semua reklame tidak ada PBG-nya dan itu semua reklame se Kabupaten Malang,” imbuh Zulham.
Pansus kemudian merangkum temuan tersebut dengan harapan dapat menutup potensi pemangkasan TKD yang diperkirakan bisa turun hampir Rp 644 miliar.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tinjau Progres Pembangunan Kantor Kecamatan Ngajum
Diketahui, pemasukan PAD terbesar berasal dari PBB dan BPHTB.
Sementara sumber lainnya masih kurang maksimal karena tidak adanya aturan turunan dari perda tersebut. (kid)
Sumber:



