DPRD Kabupaten Malang Soroti Perda Pajak Daerah Kurang Tajam Fungsinya
Pelaksanaan rapat pansus DPRD Kabupaten Malang.-Achmad Tauchid-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Panitia Khusus DPRD Kabupaten MALANG menemukan sejumlah kebocoran dalam penerapan Perda Kabupaten MALANG Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akibat tidak adanya aturan turunan sebagai dasar pemungutan, Selasa 18 November 2025.
BACA JUGA:Fraksi PKB DPRD Kabupaten Malang Gelar Tasyakuran atas Gelar Pahlawan Nasional Tiga Tokoh Jatim
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Malang Zulham Ahmad Mubarok menyampaikan adanya temuan dalam pembahasan.

Mini Kidi--
“Berdasarkan keterangan petugas pemungut, seharusnya tidak hanya berupa perda saja tetapi harus ada turunannya berupa Perbup atau SK Bupati untuk memungut,” ujarnya.
Zulham menjelaskan temuan kebocoran tersebut diketahui setelah dilakukan pembahasan terkait perubahan nomenklatur yang menyesuaikan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Anggota DPRD Jatim Dorong Peningkatan SDM Linmas untuk Wujudkan Trantibumlinmas di Malang
Ia mencontohkan perubahan IMB menjadi PBG.
Untuk itu, ia menilai perlu revisi redaksional dalam perda tersebut agar dapat menjadi landasan dalam penerapannya.
“Dalam pembahasan tersebut ternyata ketemu banyak hal contoh, inefisiensi terkait pembayaran PJU ini kita hitung betul pajak PBJTL,” jelas Zulham.
Dalam penghitungan tersebut, Zulham menyebut ditemukan 84 ribu titik PJU yang tidak memiliki meteran.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Desa Tambaksari Sumawe
Karena tidak memiliki meteran, pembayaran dilakukan menggunakan metode taksasi oleh PLN.
Sumber:



