Roy Suryo Jadi Saksi Ahli Terdakwa Isa Zega, Keterangannya Terbantahkan JPU
Pakar telematika Roy Suryo.-Achmad Tauchid-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pakar telematika Roy Suryo dihadirkan kuasa hukum, pada sidang lanjutan dengan terdakwa Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu 23 April 2025.
BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Isa Zega: Tuntutan Sudah Tepat
Roy Suryo, hadir sebagai saksi ahli dari terdakwa Isa Zega. Namun, sejumlah keterangan yang disampaikan Roy Suryo terbantahkan oleh bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

--
Pada sidang kali ini, JPU menunjukkan hasil uji laboratorium atas alat bukti yang disaksikan oleh majelis hakim, ahli dan kuasa hukum terdakwa. Dan hasil uji laboratorium itu diakui oleh Roy setelah dipertegas oleh majelis hakim.
BACA JUGA:Saksi JPU Perkuat Dakwaan Isa Zega di Kasus Pencemaran Nama Baik
"Alat bukti sah harus ada uji forensik, kalau di persidangan sudah tidak bisa diakses, harus ada bukti forensik," kata Roy Suryo.
JPU pun menegaskan bahwa sejatinya apa yang disampaikan Roy Suryo tidak ada dalam undang-undang ITE terbaru. Hal itu dibenarkan oleh Roy Suryo, namun terkait barang bukti, Polri sudah membuat aturan untuk penyidik.
BACA JUGA:Isa Zega Ajukan Esepsi Tuntutan JPU Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
"UU ITE tidak mensyaratkan, tapi kepolisian mensyaratkan, tidak ada karena undang-undang ITE tidak mengatur itu," imbuh Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga menguraikan terkait ketentuan pasal 27, kalimat mendistribusikan, jika ada pengirim dan penerima, maka itu bisa disebut distribusi.
BACA JUGA:Kejati Limpahkan Kasus Isa Zega ke Kejari Kabupaten Malang
"Kalau tidak terbukti orang itu bisa mengelak, maka harus ada uji forensik," tegasnya. (kid)
Sumber:



