Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Isa Zega: Tuntutan Sudah Tepat
Suasana sidang Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang.-Achmad Tauchid-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Isa Zega terus bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa 22 April 2025.
BACA JUGA:Saksi JPU Perkuat Dakwaan Isa Zega di Kasus Pencemaran Nama Baik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Prof Dr Agus Surono SH MH, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, sebagai saksi ahli hukum pidana.

--
Kasus ini melibatkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, pemilik brand kecantikan MS GLOW. Jaksa mendakwa Isa Zega dengan Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Prof Agus Surono menilai bahwa dakwaan JPU sudah tepat dan sesuai aturan hukum, meskipun sempat dipertanyakan oleh pihak terdakwa terkait tidak dicantumkannya pasal tersebut dalam laporan polisi.
BACA JUGA:Isa Zega Ajukan Esepsi Tuntutan JPU Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
“Tidak ada keharusan untuk mencantumkan pasal dalam pengaduan korban. Yang penting adalah perbuatan pidananya,” ujar Agus.
Ia merujuk pada Pasal 45 ayat 5 dan Pasal 45 ayat 11 UU ITE, juncto Pasal 1 angka 25 KUHAP, sebagai dasar argumen bahwa proses dakwaan tetap sah meski pasal tidak disebut sejak awal laporan.
BACA JUGA:Kejati Limpahkan Kasus Isa Zega ke Kejari Kabupaten Malang
Agus juga menegaskan bahwa unsur “ancaman pencemaran” dapat dikenakan dalam perkara ini. Pasal 27B UU ITE melarang tindakan pemaksaan melalui ancaman kekerasan atau pencemaran, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
“Ada unsur ancaman menyerang kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan sesuatu supaya diketahui umum. Unsur itu bisa dikenakan pada terdakwa,” jelas Agus.
BACA JUGA:Gagal Berdamai, Selebgram Isa Zega Resmi Ditahan di Polda Jatim
Sumber:



