Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Isa Zega: Tuntutan Sudah Tepat
Suasana sidang Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang.-Achmad Tauchid-
Dalam keterangan tambahannya, Agus juga membahas pentingnya unsur mens rea atau niat batin pelaku. Ia menjelaskan bahwa perbedaan antara Pasal 27A dan 27B terletak pada tujuan dari tindakan yang dilakukan pelaku.
“Pasal 27B memerlukan adanya niat untuk menimbulkan rasa takut atau cemas. Sementara Pasal 27A mengharuskan perbuatan dilakukan dengan sengaja untuk merusak nama baik,” tegasnya.
Dengan pemaparan ini, saksi ahli memperkuat posisi jaksa bahwa seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi secara hukum pidana. (kid)
Sumber:



