umrah expo

Paripurna DPRD, Bupati Malang Sanusi Sampaikan LKPJ Tahun 2024

Paripurna DPRD, Bupati Malang Sanusi Sampaikan LKPJ Tahun 2024

Bupati malang Sanusi membacakan LKPJ pada rapar paripurna DPRD Kabupaten Malang.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Bupati selaku penanggungjawab APBD, Drs HM Sanusi selaku Bupati Malang memiliki kewajiban untuk melaporkan penggunaan APBD pada DPRD. Ini sesuai amanat yang tertuang paa Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara organik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024

LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD secara rutin. LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran. 

BACA JUGA:Lindungi Konsumen Jelang Idulfitri, Bupati Malang Pimpin Uji Residu Pestisida dan Formalin


Mini Kidi--

Bupati Malang Sanusi menyampaikan LKPJ tahun 2024 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi SSos, Kamis 27 Maret 2025.

Dalam laporannya, Bupati Sanusi membacakan secara gamblang rencana pembangunan Kabupaten Malang tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Bupati Sanusi mengurai satu persatu setiap program kerja yang telah dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kami telah berupaya untuk kemajuan dan capaian pembangunan diberbagai bidang dan ini merupakan hasil kerja keras bersama,” ujarnya dalam sambutan.

BACA JUGA:Rapat Paripurna, Bupati Malang Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD

Dengan mengerahkan segenap pikiran dan tenaga, komitmen dan integritas dalam membangun Kabupaten Malang seutuhnya maka Kabupaten Malang dapat berkembang.

Untuk itu disampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Malang, diantaranya adalah dukungan segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malang.

“Tercapainya pembangunan dan pemanfaatan APBD tahun 2024 telah dilaksanakan dengan baik. Ini tentunya berkat dukungan mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta dukungan Forkopimda, BUMN dan BUMD,” kata Sanusi.

BACA JUGA:Sidak Bapokting, Bupati Malang Pastikan Stok Aman

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, visi Kabupaten Malang adalah ‘Terwujudnya Kabupaten Malang yang Bersatu, Berdaulat, Mandiri, Sejahtera dan Berkepribadian dengan Semangat Gotong Royong Berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika’.

Sedangkan misi mewujudkan 5 sasaran pokok, pertama, mewujudkan kesejahteraan rakyat, membangun sumber daya unggul; kedua, mewujudkan iklim kehidupan demokratis, tertib, dan agamis berlandaskan falsafah Pancasila; ketiga, mewujudkan inovasi pelayanan publik dan pembangunan kemandirian desa.

Sumber: