Fraksi PDI Perjuangan Dorong Penyesuaian Nomenklatur 7 Desa di Kabupaten Malang
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir.-Achmad Tauchid-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mengusulkan penyesuaian nomenklatur tujuh desa di Kabupaten Malang agar sesuai dengan ketentuan resmi dan sejarah asal-usulnya.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Setujui Raperda Pembangunan Industri & Dengarkan Penyampaian Jawaban Bupati
Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang membahas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, Selasa 11 Maret 2025.

--
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menekankan pentingnya kesesuaian nama desa dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri serta sejarah asal usul desa tersebut.
“Penamaan desa harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sejarahnya. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan dalam pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat,” ujar Abdul Qodir.
Ketujuh desa yang diusulkan untuk disesuaikan nomenklaturnya adalah:
1. Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak → Desa Sumbermanjingkulon
2. Desa Pringgondani, Kecamatan Bantur → Desa Pringgodani
3. Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen → Desa Gedogkulon
4. Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen → Desa Gedogwetan
5. Desa Ngebrug, Kecamatan Sumberpucung → Desa Ngebruk
6. Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis → Desa Bunutwetan
7. Desa Lang-Lang, Kecamatan Singosari → Desa Langlang
Sumber:



