Misteri Penemuan Pria dengan Kaki dan Tangan Terikat di Mrandung Terungkap

Misteri Penemuan Pria dengan Kaki dan Tangan Terikat di Mrandung Terungkap

Kapolres AKBP Hendro Sukmono saat menyampaikan keterangan pers dan moment tersangka MM saat digelandang ke Mapolres--

Didampingi Kasi Humas Ipda Agung Imtama dan Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi, Kamplores kemudian menjelaskan koronologis kejadian. Awalnya, Minggu ( 14/9) sekitar pukul 13.00, MM berupra-pura ingin pinjam mobil pikup milik AH. 

“ Modusnya untuk mencari sayur di wilayah Kabupaten Bangkalan,” jelas Kapolres.

Keduanya akhirnya sepakat untuk berangkat bersama. Mereka sempat keliling ke daerah Ngabak, Karang Ploso, Tanjung Perak, sebelum akhirnya meluncur  ke Kecamatan Klampis di Kabupaten Bangkalan.

BACA JUGA:Penemuan Mayat di Bukit Jamur Bungah, Tangan dan Kaki Terikat

Sesampainya di sekitar areal  persawahan di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis,  niat jahat tersangka MM akhirnya dilakukan. Leher korban AH dijerat dengan tali kemudian ditarik paksa keluar mobil. 

“ Korban sempat melakukan sedikit perlawanan,” tandas AKBP Hendro. Namun menggunakan kunci roda dari besi, dengan Bringas MM menghujani AH dengan  pukulan keras bertubi-tubi. Korban terkulai tak sadarkan diri, kemudian diseret ke areal persawahan. 

Kedua tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali tampar dan  sekujur tubuhnya ditutupi dengan terpal warna  biru. Setelah tuntas, MM buru-buru kabur membawa pikup milik AH. 

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Pasuruan Bermasalah, 3 Siswa Keluar Asrama dan 1 Di-DO karena Penganiayaan

Syukurlah, meski sempat kritis, tubuh korban AH yang tergeletak di tepi sawah akhirnya ditemukan warga pencari rumput sekitar pukul 05.30. Setelah temuan itu dilaporkan kepada warga dan Polsek Klampis, korban AH segera dilarikan ke Puskesmas.

Setelah kondisinya  pulih, akhirnya personel Unit Reskrim Polsek dan Satreskrim Polres, berhasil mengorek keterangan dari korban AH, terkait kasus penganiayaan yang dialami. Termasuk identitas siapa terduga pelakunya.

“ Alhamdulillah, hanya butuh beberapa hari kasus ini terungkap. Tersanka pelakunya MM berhasil ditangkap anggota,” pungkas AKBP Hendro. Akibat ulah kejinya,  MM bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (ras).

Sumber:

Berita Terkait