umrah expo

Menjaga Hukum dan Menjaga Ilmu: Cerita Wakapolres Bangkalan Raih Gelar Magister di Tengah Tugas

Menjaga Hukum dan Menjaga Ilmu: Cerita Wakapolres Bangkalan Raih Gelar Magister di Tengah Tugas

Menjaga Hukum dan Menjaga Ilmu: Cerita Wakapolres Bangkalan Raih Gelar Magister di Tengah Tugas--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Di tengah dinamika tugas sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bangkalan, nama Andi Febrianto Ali menjadi contoh konkret bahwa kesibukan bukan alasan untuk berhenti belajar.

Pada wisuda Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, 26 April 2025, Andi berdiri di podium sebagai lulusan Magister Ilmu Hukum. Ia menyampaikan sambutan mewakili seluruh wisudawan. Tentu, itu adalah sebuah pencapaian yang tak hanya personal, namun juga penuh makna profesional.

BACA JUGA:Dampingi Pj Bupati, Wakapolres Bangkalan Tinjau Lokasi Musibah Jembatan Ambruk di Desa Dupok


Mini Kidi--

Tak mudah bagi seorang perwira menengah polisi seperti Andi membagi waktu antara tugas institusional dan kewajiban akademik. Namun, ia membuktikan bahwa dedikasi terhadap pendidikan bisa berjalan beriringan dengan pengabdian pada negara.

Di balik kesibukannya menjaga keamanan di Bangkalan, Andi tetap meluangkan waktu untuk kuliah, riset, dan menyusun tesis yang tak biasa. Yakni, penyelesaian konflik berdarah carok di Madura.

“Saya ingin agar ilmu yang saya dapatkan tak berhenti di ruang kuliah. Sebagai aparat, saya melihat langsung betapa kompleksnya konflik sosial di Madura, dan saya mencoba menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi,” ujar Andi dalam sambutannya di hadapan para guru besar dan civitas akademika Unitomo.

BACA JUGA:Wakapolres Bangkalan Hadiri Maulid Nabi di Ponpes Tahfidzul Qur’an Darul Ulum

Tesisnya berjudul Peran Kepolisian, Pemerintah Daerah, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dalam Menciptakan Budaya Penyelesaian Dendam akibat Carok Berdasarkan Nilai-nilai Adab di Madura. Penelitian itu tidak hanya menjadi tugas akademik semata, tetapi juga dirancang sebagai cetak biru penyelesaian konflik yang lebih berakar pada kearifan lokal dan prinsip keadilan restoratif.

Konsep besar dalam riset itu adalah pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) sebagai wadah mediasi dan penyelesaian sengketa berbasis musyawarah mufakat. Gagasan tersebut tak datang begitu saja. Andi mempelajari regulasi terkait, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, sebagai dasar pembentukan LAD di tiap desa.

“Pola penyelesaian yang kami tawarkan mengedepankan pendekatan adat dan agama, bukan semata-mata hukum formal,” kata Andi.

BACA JUGA:Wakapolres Bangkalan Ajak Warga Bersinergi Dukung Deklrasi Damai Pilkada Serentak

Penelitiannya mendapat dukungan langsung dari sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej, yang juga menjadi penguji tesisnya. Prof Eddy, sapaan akrabnya, bahkan menyebut pendekatan Andi sebagai terobosan penting dalam menyelesaikan persoalan kekerasan berbasis harga diri yang selama ini terjadi di Madura.

Prof Eddy menggarisbawahi bahwa pendekatan tersebut sejalan dengan semangat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026. Dalam KUHP baru itu, hakim wajib menanyakan apakah perkara telah melalui penyelesaian di tingkat lembaga adat sebelum masuk ke meja pengadilan. Artinya, peluang untuk menyelesaikan sengketa di luar jalur hukum formal semakin terbuka.

Sumber: