umrah expo

Kecanduan Judol, Pria Bejat di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Kandung

Kecanduan Judol, Pria Bejat di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Kandung

Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi saat mengorek keterangan tersangka FZ diruang sidik Satreskrim--

Itu sebabnya, ke depan, kegiatan patroli untuk membarantas judi online, tetap menjadi salah satu skala prioritas program kerja Polres Bangkalan, selain upaya upaya meminimalisir bursa peradaran narkotika dan tidak kejahatan lainnya.

Targetnya, wilayah hukum Polres Bangkalan, termasuk di lingkup Polsek jajaran yang tersebar 17 kecamatan, harus bersih dari praktik judi online.

“Siapapun yang terpantau dan tertangkap karanjingan judk online, baik bandar maupun pemanin judol akan ditindak tegas. Tak ada kompromi dan tebang pilih. Siapapun akan kami tangkap dan diproses secara hukum,” tegas AKP Hendro.

BACA JUGA:Deposit 4 Kali untuk Judol Casino Slot, Diadili di PN Surabaya

BACA JUGA:Judol Semakin Marak, Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Angkat Bicara

Dihadapan penyidik dan Kasat Reskrim, AKP Hafid, tersangka FZ, mengakui terus terang perbuatannya. Perilaku tak manusiawi terhadap ibu kandungnya, itu terpaksa dilakukan Karena permintaan sejumlah uang untuk modal main judol sekaligus melunasi tagihan hutang yang mulai melilit, tidak dipenuhi oleh sang ibu.

Akibat prilaku bejadnya, tesangka FZ akan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

”Ancaman hukuamnya 5 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim, AKP Hafid Dian Maulidi,SH MH. (ras).

Sumber:

Berita Terkait