Dugaan Pungli di SMAN 2 Mejayan: Sekolah Lepas Tangan, Sebut Kewenangan Komite
Theofilus Banu Dwi Sulestiyanta. -Juremi-
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – SMAN 2 Mejayan akhirnya angkat bicara menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) terkait iuran komite sekolah. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Theofilus Banu Dwi Sulestiyanta, menegaskan bahwa kewenangan penarikan iuran sepenuhnya berada di tangan komite sekolah, bukan pihak sekolah.

Mini Kidi--
Theofilus membantah keras adanya intimidasi atau ancaman bagi siswa yang belum membayar iuran tidak akan diberi nomor ujian atau dilarang mengikuti ujian akhir semester (UAS).
"Saya pribadi tidak bisa menjawab (terkait dugaan intimidasi), karena itu wewenang komite," ujar Theofilus pada Senin 2 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa kepala sekolah tidak hadir saat rapat komite yang memutuskan hal tersebut.
BACA JUGA:Iuran Komite Rp 1,5 Juta di SMAN 2 Mejayan Dikeluhkan: Tidak Bayar, Tak Bisa Ikut Ujian!
Kendati demikian, pihak sekolah mengakui kebutuhan dana tambahan untuk operasional, termasuk gaji 13 guru dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT), serta rehabilitasi sarana prasarana.
"Kita memang kekurangan guru, yang pensiun 12 orang sementara pengadaan PPPK belum ada. Sehingga kami melakukan perekrutan lewat Komite," imbuhnya.
BACA JUGA:Didemo Buruh Soal Pungli, Kejari Kabupaten Madiun Diberi Tikus
Menurut Theofilus, pengelolaan iuran dan anggarannya sepenuhnya dipegang komite. Sekolah hanya akan menerima dana dari komite jika dibutuhkan. Bagi wali murid yang keberatan, Theofilus menyatakan pembayaran dapat dibebaskan dengan syarat membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.
"Tidak bayar pun tidak apa, syaratnya punya SKTM," pungkasnya. (dif/jur)
Sumber:

